Showing posts with label Acara Pidana. Show all posts
Showing posts with label Acara Pidana. Show all posts

Monday, 14 December 2015

Sumber-sumber Formal Hukum Acara Pidana Indonesia

Sumber-sumber formal hukum acara pidana Indonesia, adalah sebagai berikut: 

A. UUD 1945
Yang sangat penting dari ketentuan UUD 1945 yang langsung mengenai hukum acara pidana adalah sebagai berikut:

Saturday, 12 December 2015

Asas-asas Dalam Hukum Acara Pidana

Asas-asas dalam hukum acara pidana, yaitu sebagai berikut: 

1. Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.
Pencantuman peradilan cepat di dalam KUHAP cukup banyak yang diwujudkan dengan istilah "segera" itu. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang dianut di dalam KUHAP sebenarnya merupakan penjabarang undang-undang keteentuan pokok kekuasaan kehakiman tersebut.

Tuesday, 8 December 2015

Tujuan Hukum Acara Pidana

Tujuan Hukum acara pidana antara lain dapat dibaca pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman sebagai berikut. 
"Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan kententua hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujua untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta meminta pemerikasaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan."