Asas-asas dalam hukum acara pidana, yaitu sebagai berikut:
1. Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.
Pencantuman peradilan cepat di dalam KUHAP cukup banyak yang diwujudkan dengan istilah "segera" itu. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang dianut di dalam KUHAP sebenarnya merupakan penjabarang undang-undang keteentuan pokok kekuasaan kehakiman tersebut.
Sistem Hukum di Indoneisa. Indonesia adalah sebuah negara kepuluan yang penduduknya sangat beragam dari segi etnis, budaya, dan agama, sedangkan mayoritasnya adalah beragama Islam, sekitar 88% dari lebih dua ratus juta orang. Indonesia pernah dijajah oleh Belanda sekitar 350 tahun, dan Jepang 3,5 tahun. Dari gambaran singkat tersebut, dapat dipahami adanya pluralitas sistem hukum sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Akan kita ungkapkan tiga macam sistem hukum yang merupakan konsekuensi untuk dianut oleh penduduk Indonesia ialah :
Tujuan Hukum acara pidana antara lain dapat dibaca pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman sebagai berikut.
"Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan kententua hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujua untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta meminta pemerikasaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan."