Tugas Praperadilan di Indonesia terbatas. Dalam Pasal 78 yang berhubungan dengan pasal 77 KUHAP dikatakan bahwa yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri memeriksa dan memutus tentang sebagai berikut :
Friday, 11 December 2015
Tugas Praperadilan
Pengertian Praperadilan
Pengertian praperadilan, kalau kita teliti istilah yang dipergunakan oleh KUHAP "praperadilan" maka maksud dan artinya yang harfiah berbeda. Pra artinya sebelum, atau mendahului, berarti "praperadilan" sama dengan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan.
Thursday, 10 December 2015
Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam Di Indonesia
Hubungan hukum Adat dengan hukum Islam di Indonesia, dalam bahasa Aceh dikatakan bahwa hukum Islam dengan hukum Adat tidak dapat diceraikan. Di Miangkabau juga dikatakan bahwa hukum Adat dengan hukum Islam saling menopang, karena yang disebut adat itu adalah bagaimana melaksanakan syara' (Agama).
Wednesday, 9 December 2015
Sistem Hukum Di Indonesia
Sistem Hukum di Indoneisa. Indonesia adalah sebuah negara kepuluan yang penduduknya sangat beragam dari segi etnis, budaya, dan agama, sedangkan mayoritasnya adalah beragama Islam, sekitar 88% dari lebih dua ratus juta orang. Indonesia pernah dijajah oleh Belanda sekitar 350 tahun, dan Jepang 3,5 tahun. Dari gambaran singkat tersebut, dapat dipahami adanya pluralitas sistem hukum sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Akan kita ungkapkan tiga macam sistem hukum yang merupakan konsekuensi untuk dianut oleh penduduk Indonesia ialah :
Label:Hukum
Hukum
,
Sistem di Indonesia
Tuesday, 8 December 2015
Tujuan Hukum Acara Pidana
Tujuan Hukum acara pidana antara lain dapat dibaca pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman sebagai berikut.
"Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan kententua hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujua untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta meminta pemerikasaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan."