Monday 14 December 2015

Sumber-sumber Formal Hukum Acara Pidana Indonesia

Sumber-sumber formal hukum acara pidana Indonesia, adalah sebagai berikut: 

A. UUD 1945
Yang sangat penting dari ketentuan UUD 1945 yang langsung mengenai hukum acara pidana adalah sebagai berikut:

1. Pasal 24 dan 25
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang". (Pasal 24 Ayat (1)).
"Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang". (Pasal 24 ayat (2)).
"Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhatikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang". (Pasal 25)

2. Penjelasan Pasal 24 dan 25
"Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dai pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam undang-undang kedudukannya para hakim". 

3. Pasal II Aturan peralihan UUD 1945
"Segala lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan UUD dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang ini".


B. Undang-Undang

1. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU No 8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76) 
2. UU No 7 Tahun 1992. LN 1992 No. 31 tentang Pokok Perbankan, khususnya pasal 37 jo. UU No 10 tahun 1998.
3. UU No 16 Tahun 2004, LN 2004 No 67 tentang Kejaksaan Republik Indonesia 
4. UU No 2 tahun 1986, LN 1986 No 20 tentang Peradilan Umum jo. UU No 8 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 2 tahun 1986
5. UU No 41 tahun 1985, LN 1985 No 73 tentang Mahkamah Agung jo. UU No 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 14 tahun 1985
6. UU No 31 tahun 1999, LN 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kaitannya dengan KUHAP ialah dalam pasal 284 KUHAP.
7. UU No 13 tahun 1970, LN 1970 No 150 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap anggota MPR dan DPR Gotong Royong.
8. UU No 4 tahun 2004, LN 2004 No 8 tentang Kekuasaan Kehakiman
9. UU No 28 tahun 1997, LN 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Republik Indonesia 
10. UU No 5 (PNPS) tahun 1959, LN 1950 No 80 tentang Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana tertentu.  
11. UU No 7 (drt) tahun 1995, LN 1995 No 27 tentang Pengusunan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Sumber: Hukum Acara Pidana Indonesia, edisi kedua. Prof. Dr. jur, Andi Hamzah. Sinar Grafika. Jakarta. 2008. hal 29

Baca Juga: Asas-asas Dalam Hukum Acara Pidana

Baca Juga: Tujuan Hukum Acara Pidana

1 comment :