Pengertian peradilan, peradilan dalam bahasa arab disebut al-qada' yang artinya putus. Sedang pengertian qada' menurut istilah dapat ditemukan dalam berbagi redaksi sebagaimana dikemukakan oleh ahli-ahli fiqh yaitu:
Asas-asas dalam hukum acara pidana, yaitu sebagai berikut:
1. Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.
Pencantuman peradilan cepat di dalam KUHAP cukup banyak yang diwujudkan dengan istilah "segera" itu. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang dianut di dalam KUHAP sebenarnya merupakan penjabarang undang-undang keteentuan pokok kekuasaan kehakiman tersebut.
Tugas Praperadilan di Indonesia terbatas. Dalam Pasal 78 yang berhubungan dengan pasal 77 KUHAP dikatakan bahwa yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri memeriksa dan memutus tentang sebagai berikut :
Pengertian praperadilan, kalau kita teliti istilah yang dipergunakan oleh KUHAP "praperadilan" maka maksud dan artinya yang harfiah berbeda. Pra artinya sebelum, atau mendahului, berarti "praperadilan" sama dengan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan.
Hubungan hukum Adat dengan hukum Islam di Indonesia, dalam bahasa Aceh dikatakan bahwa hukum Islam dengan hukum Adat tidak dapat diceraikan. Di Miangkabau juga dikatakan bahwa hukum Adat dengan hukum Islam saling menopang, karena yang disebut adat itu adalah bagaimana melaksanakan syara' (Agama).
Sistem Hukum di Indoneisa. Indonesia adalah sebuah negara kepuluan yang penduduknya sangat beragam dari segi etnis, budaya, dan agama, sedangkan mayoritasnya adalah beragama Islam, sekitar 88% dari lebih dua ratus juta orang. Indonesia pernah dijajah oleh Belanda sekitar 350 tahun, dan Jepang 3,5 tahun. Dari gambaran singkat tersebut, dapat dipahami adanya pluralitas sistem hukum sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Akan kita ungkapkan tiga macam sistem hukum yang merupakan konsekuensi untuk dianut oleh penduduk Indonesia ialah :
Tujuan Hukum acara pidana antara lain dapat dibaca pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman sebagai berikut.
"Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan kententua hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujua untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta meminta pemerikasaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan."