Sunday 13 December 2015

Pengertian Peradilan

Pengertian peradilan, peradilan dalam bahasa arab disebut al-qada' yang artinya putus. Sedang pengertian qada' menurut istilah dapat ditemukan dalam berbagi redaksi sebagaimana dikemukakan oleh ahli-ahli fiqh yaitu:

Muhammad Salam Mazkur menyebutkan bahwa al-qada' yaitu memutuskan hukum di antara manusia dengan apa yang telah wahyukan Allah guna menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara manusia. 
Al-Fairuzabady memberikan definisi al-qada' ialah menyelesaikan perkara pertengkaran untuk menghentikan gugat-menggugat dan untuk menyelesaikan perselisihan dengan hukum-hukum syara' yang diperoleh dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Sayyid Sabiq memberi pengertian al-qada' menurut bahasa berarti menyempurnakan sesuatu baik berupa ucapan maupun perbuatan. Menurut Istilah adalah memutuskan persengketaan di antara manusia untuk menghindari perselisihan dan memutuskan pertikaian dengan menggunakan hukum-hukum yang disyari'atkan Allah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan diartikan segala  sesuatu mengenai perkara pengadilan. Pengadilan diartiakan: 1) dewan atau majelis yang mengadili perkara; mahkamah, 2) proses mengadili; keputusan hakim, 3) sidang hakim ketika mengadili perkara, 4) rumah (bangunan) tempat mengadili perkara. 

Menurut H. Mohammad Daud Ali, Peradilan adalah proses pemberian keadilan di suatu lembaga atau badan yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

Menurut Saya peradilan adalah suatu lembaga/badan yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang diajukan oleh orang yang bersengketa agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, dan diputuskan oleh hakim berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sumber:
Peradilan Islam Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. ABD. Halim Talli, S.AG, M.Ag. Aluddin University Press. Makassar. 2011. hal 1
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tim Penyusun Dapartemen Pendidikan dan Kebudayaan. Balai Pustaka. Jakarta. 1990. hal 7
Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Muhammad Daud Ali. Raja Grafindo Persada. Yogyakarta. 1993. hal 251

Baca Juga: Pengertian Praperadilan

Baca Juga: Sistem Hukum Di Indonesia

No comments :

Post a Comment