Thursday 10 December 2015

Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam Di Indonesia

Hubungan hukum Adat dengan hukum Islam di Indonesia, dalam bahasa Aceh dikatakan bahwa hukum Islam dengan hukum Adat tidak dapat diceraikan. Di Miangkabau juga dikatakan bahwa hukum Adat dengan hukum Islam saling menopang, karena yang disebut adat itu adalah bagaimana melaksanakan syara' (Agama). 

Menurut Prof. Van Vollen Houven mengatakan "hukum adat harus dipertahankan sebagai golongan bumiputra, sebab kalau hukum Adat didesak, maka hukum Islam yang akan berlaku", dan menurut Bzn Ter Harr "anatara hukum Adat dengan hukum Islam tidak mungkin bersatu karena titik tolaknya berbeda (complit)". Hukum Adat bertitik tolak dari kenyataan hidup yang seseungguhnya dan hukum Islam dari kitab-kitab hukum saja. 

Masalah hubungan hukum Adat dengan hukum Islam, dapat dilihat dari sudut al ahkam al khamsah, yaitu lima kaidah hukum Islam yang mengatur tingkah laku manusia, yaitu:
  1. Larangan (haram);
  2. Fardh (kewajiban);
  3. Makruh (celaan);
  4. Sunah (anjuran); 
  5. Jaiz atau mubah.
Dalam kaidah terkahir yaitu mubah ini, hukum Adat dapat dimasukkan asal tidak bertentangan dengan akidah hukum Islam. Menurut T.M Hasbi Ash-Shidiqie, dalam bukunya Pengantar Hukum Islam mengatakan "Urf atau Adat itu sebagai salah satu alat atau metode pembentukan hukum Islam". Pernyataan ini sejalan dengan patokan pembentukan garis hukum: Al adatu muhaksamat, artinya adat dapat dijadikan hukum. Adat yang dimaksud adalah kebiasaan dalam pergaulan hidup sehari-hari yang tercakup dalam istilah muamalah bukan ibadah.


Pendapat Saya hukum Adat harus dibudidayakan karena dilihat dari segi historis banyak mengandung sejarah dan nilai-nilai adat itu sendiri. Hukum Islam merupakan hukum yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist bagi umat muslim. Jadi menurut saya hukum Adat dapat diperlakukan sama rata dengan hukum Islam, asal dalam hukum Adat tersebut tidak melanggar kaidah-kaidah dalam hukum Islam. Hukum Islam itu terbentuk dari kebiasaan-kebiasaan nabi Muhammad SAW.

Sumber: Asas-asas Hukum Islam, Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia. Mohd. Idris Ramulyo, S.H, M.H. Sinar Grafika. Jakarta. 1997. hal 46

Baca Juga: Sistem Hukum Di Indonesia

Baca Juga: Tujuan Hukum Acara Pidana

1 comment :

  1. ndarani gampang, paling muter-muter, di akal-akal endah umum atawa dipaksa umum

    ReplyDelete