Hubungan hukum Adat dengan hukum Islam di Indonesia, dalam bahasa Aceh dikatakan bahwa hukum Islam dengan hukum Adat tidak dapat diceraikan. Di Miangkabau juga dikatakan bahwa hukum Adat dengan hukum Islam saling menopang, karena yang disebut adat itu adalah bagaimana melaksanakan syara' (Agama).