Saturday 12 December 2015

Asas-asas Dalam Hukum Acara Pidana

Asas-asas dalam hukum acara pidana, yaitu sebagai berikut: 

1. Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.
Pencantuman peradilan cepat di dalam KUHAP cukup banyak yang diwujudkan dengan istilah "segera" itu. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang dianut di dalam KUHAP sebenarnya merupakan penjabarang undang-undang keteentuan pokok kekuasaan kehakiman tersebut.