Saturday 12 December 2015

Asas-asas Dalam Hukum Acara Pidana

Asas-asas dalam hukum acara pidana, yaitu sebagai berikut: 

1. Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.
Pencantuman peradilan cepat di dalam KUHAP cukup banyak yang diwujudkan dengan istilah "segera" itu. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang dianut di dalam KUHAP sebenarnya merupakan penjabarang undang-undang keteentuan pokok kekuasaan kehakiman tersebut.

2. Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence)
Asas ini disebut dalam pasal 8  undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dan juga dalam penjelasan umum butir 3c KUHAP yang berbunyi: "setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap". 

3. Asas Oportunitas 
Dalam hukum acara pidana dikenal suatu badan yang khusus diberi wewenang unutk melakukan penuntutan pidana ke pengadilan  yang disebut penuntut umum. Menurut A.Z. Abidin Farid memberi perumusan tentang asas oportunitas yang berbunyi "asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan delik demi kepentingan umum".

4. Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum
Bagaimana kalau hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum demi menjaga rahasia? menurut undang-undang kekuasaan kehakiman hal itu tidak boleh karena pasal 19 yang mengatur hal itu tidak menyebut secara limiatif.

5. Semua Orang Diperlalukan Sama di Depan Hakim 
Asas yang umum dianut di negara-negara yang berdasarkan hukum ini tegas tercantum pula dalam undang-undang kekuasaan kehakiman pasal 5 ayat (1) dan KUHAP dalam penjelasan umum butir 3a. 

6. Peradilan Dilakukan oleh Hakim Karena Jabatannya dan Tetap
Ini berarti pengambilan keputusan salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap. Untuk jabatan ini diangkat hakim-hakim yang tetap oleh kepala negara. Ini disebut dalam undang-undang kekuasaan kehakiman pasal 31.

7. Tersangka/Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum
Hal ini telah menjadi ketentuan universal di negara-negara demokrasi dan beradab. 

8. Asas akusator dan Inkisitor 
Kebebasan memberi dan mendapatkan nasihat hukum menunjukan bahwa dengan KUHAP telah dianut asas akusator itu. Asas Inkisitor itu bearti tersangka dipandang sebagai objek pemeriksaan yang masih dianut oleh HIR untuk pemeriksaan pendahuluan.

9. Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan 
Pemeriksaan disidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara langsung, artinya langsung kepada terdakwa dan para saksi. Ini berbeda dengan acara perdata dimana tergugat dapat diwakili oleh kuasanya. Pemeriksaan hakim juga dilakukan secara lisan, artinya bukan tertulis antara hakim dan terdakwa.


Sumber: 
Hukum Acara Pidana Indonesia, edisi kedua. Prof. Dr. jur, Andi Hamzah. Sinar Grafika. Jakarta. 2008. hal 10 
Sejarah dan Perkembangan Asas Oportunitas di Indonesia. A.Z Abidin Farid. Makalah yang diajukan pada Simposium Asas Oportunitas di UNHAS Ujungpandang. 1981. hal 12



No comments :

Post a Comment