Friday 11 December 2015

Tugas Praperadilan

Tugas Praperadilan di Indonesia terbatas. Dalam Pasal 78 yang berhubungan dengan pasal 77 KUHAP dikatakan bahwa yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri memeriksa dan memutus tentang sebagai berikut :

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyedikan atau penuntutan, adalah praperadilan. Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantuolehseorang panitera.
Dalam pasal 79,80,81 diperinci tugas peradilan itu yang meliputi tiga hal pokok, yaitu sebagai berikut: 
  1. Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
  2. Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan, atau penuntunan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum, pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
  3. Permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyedikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Sumber: Hukum Acara Pidana Indonesia, edisi kedua. Prof. Dr. jur, Andi Hamzah. Sinar Grafika. Jakarta. 2008. hal 187



No comments :

Post a Comment