Friday 11 December 2015

Pengertian Praperadilan

Pengertian praperadilan, kalau kita teliti istilah yang dipergunakan oleh KUHAP "praperadilan" maka maksud dan artinya yang harfiah berbeda. Pra artinya sebelum, atau mendahului, berarti "praperadilan" sama dengan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Di Eropa dikenal lembaga semacam itu, tetapi fungsinya memang benar-benar melakukan pemeriksaan pendahuluan. Jadi, fungsi hakim komisaris (Recter Commissaris) di negeri Belanda dan Judge d' Instruction di Prancis benar-benar dapat disebut praperadilan, karena selain menentukan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, juga melakukan pemeriksaan pendahuluan atas suatu perkara. 

Menurut Oemar Seno Adji, lembaga rechter commissaris (hakim yang memimpin pemeriksaan pendahuluan) muncul sebagai perwujudan keaktifan hakim, yang di Eropa Tengah mempunyai posisi penting yang mempunyai kewenangan untuk menangani upaya paksa (dwang mid-delen), penaha, penyitaan, penggeledahan badan, rumah, dan pemeriksaan surat-surat. 

Jadi pendapat saya praperadilan adalah pemeriksaan pendahuluan yang dimana hakim tidak berwenang memutuskan perkara.

Sumber:
Hukum Acara Pidana Indonesia, edisi kedua. Prof. Dr. jur, Andi Hamzah. Sinar Grafika. Jakarta. 2008. hal 187
Hukum, Hukum Pidana. Oemar Seno Adji. Erlangga. Jakarta. 1980. hal 88

No comments :

Post a Comment