Wednesday 9 December 2015

Sistem Hukum Di Indonesia

Sistem Hukum di Indoneisa. Indonesia adalah sebuah negara kepuluan yang penduduknya sangat beragam dari segi etnis, budaya, dan agama, sedangkan mayoritasnya adalah beragama Islam, sekitar 88% dari lebih dua ratus juta orang. Indonesia pernah dijajah oleh Belanda sekitar 350 tahun, dan Jepang 3,5 tahun. Dari gambaran singkat tersebut, dapat dipahami adanya pluralitas sistem hukum sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Akan kita ungkapkan tiga macam sistem hukum yang merupakan konsekuensi untuk dianut oleh penduduk Indonesia ialah : 
  1. Dilihat dari segi pluralitas jenis penduduknya, dapat dikatakan bahwa masyarakat Indonesia mempunyai sistem hukum yang berlaku sejak zaman primitif dari kebiasaan atau adat istiadat sampai dengan ketentuan yang diyakini bersama untuk dipatuhi. Dalam perkembangannya kemudian, ketika Indonesia masih dijajah oleh kolonial Belanda, kebiasaan atau adat istiadat ini disebut dengan Hukum Adat (Customary Law).
  2. Dari segi agama, sudah pasti ada nilai-nilai agama yang telah yang telah diyakini bersama, dijadikan sistem kehidupan mereka dan mengatur hubungan antarsesama mereka, yang kemudian dianggap sebagai hukum. Hukum agama ini datang ke Indonesia bersamaan dengan hadirnya agama. Oleh karena itu, sebagai mayoritas beragama Islam, maka Hukum Islam (Islamic Law) merupakan salah satu sistem hukum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
  3. Sebagai negara yang pernah dijajah 350 tahun, jelaslah negara penjajah tidak mungkin untuk tidak membawa sistem hukum mereka ke Indonesia. Justru sangat mungkin para penjajah itu akan memaksakan hukumannya kepada masyarakat Indonesia yang mereka jajah. Ini yang kemudian dapat kita sebut dengan sistem hukum Belanda atau sistem hukum barat ada yang menyebut dengan Hukum Sipil (Civil Law).
Sumber: Ekletisisme Hukum Nasional, Kompetisi Antar Hukum Islam dan Hukum Umum. Dr. A. Qodri Azizy, M.A. Gama Media. Yogyakarta. 2002. hal 109


Baca Juga: Tujuan Hukum Acara pidana

Baca Juga: Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam Di Indonesia

No comments :

Post a Comment