Tuesday 8 December 2015

Tujuan Hukum Acara Pidana

Tujuan Hukum acara pidana antara lain dapat dibaca pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman sebagai berikut. 
"Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan kententua hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujua untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta meminta pemerikasaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan."


Menurut Van Bemmelem mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana yaitu sebagai berikut : 
  1. Mencari dan menemukan kebenaran; 
  2. Pemberian keputusan oleh hakim;
  3. Pelaksanaan keputusan.
Dari ketiga fungsi di atas, yang paling penting karena menjadi tumpuan kedua fungsi berikutnya, ialah "mencari kebenaran", setelah menemukan kebenaran yang diperoleh melalui alat bukti dan bahan bukti itulah, hakim akan sampai kepada putusan (yang seharusnya adil dan tepat), yang kemudian dilaksanakan oleh jaksa.

Menurut saya dari dua pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum acara pidana ialah mencari kebenaran yang sebenar-benarnya, dan tujuan tersirat yaitu untuk mencapai suatu ketertiban. kedamaian, keadilan bagi seluruh masyarakat.


Sumber: Hukum Acara Pidana Indonesia, edisi kedua. Prof. Dr. jur, Andi Hamzah. Sinar Grafika. Jakarta. 2008. hal 7

Baca Juga: Sistem Hukum Di Indonesia

Baca Juga: Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam Di Indonesia

No comments :

Post a Comment