Pengertian peradilan, peradilan dalam bahasa arab disebut al-qada' yang artinya putus. Sedang pengertian qada' menurut istilah dapat ditemukan dalam berbagi redaksi sebagaimana dikemukakan oleh ahli-ahli fiqh yaitu:
Asas-asas dalam hukum acara pidana, yaitu sebagai berikut:
1. Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.
Pencantuman peradilan cepat di dalam KUHAP cukup banyak yang diwujudkan dengan istilah "segera" itu. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang dianut di dalam KUHAP sebenarnya merupakan penjabarang undang-undang keteentuan pokok kekuasaan kehakiman tersebut.
Tugas Praperadilan di Indonesia terbatas. Dalam Pasal 78 yang berhubungan dengan pasal 77 KUHAP dikatakan bahwa yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri memeriksa dan memutus tentang sebagai berikut :
Pengertian praperadilan, kalau kita teliti istilah yang dipergunakan oleh KUHAP "praperadilan" maka maksud dan artinya yang harfiah berbeda. Pra artinya sebelum, atau mendahului, berarti "praperadilan" sama dengan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan.